Correct Article 6
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Current Text
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 14 ayat (7), Pasal 25 ayat (4a), Pasal 26 ayat
(3), Pasal 27 ayat (4), 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) UNDANG-UNDANG.
Your Correction
