Correct Article 5
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Current Text
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan nilai cukai yang terutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 7A ayat (7) dan ayat (8) UNDANG-UNDANG.
Your Correction
