Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam: a. nilai rupiah tertentu; b. kelipatan tertentu dari nilai cukai; c. persentase tertentu dari nilai cukai; d. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; atau e. kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai.
Your Correction