Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) terdiri atas: a. bandar udara umum; dan b. bandar udara khusus.
Your Correction