Correct Article 28
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) terdiri atas alur pelayaran internasional dan alur pelayaran nasional.
(2) Alur pelayaran internasional terdiri atas:
a. Alur Laut Kepulauan INDONESIA;
b. jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional; dan
c. jaringan pelayaran
yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain.
(3) Alur pelayaran nasional terdiri atas:
a. alur pelayaran yang menghubungkan pelabuhan nasional dengan pelabuhan internasional atau pelabuhan internasional hub;
b. alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan nasional;
c. alur pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan nasional dan pelabuhan regional; dan
d. alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan regional.
(4) Alur pelayaran internasional ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundang- undangan.
(5) Alur pelayaran nasional ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut.
Your Correction
