Correct Article 27
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Pelabuhan khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu.
(2) Pelabuhan khusus dapat dialihkan fungsinya menjadi pelabuhan umum dengan memperhatikan sistem transportasi laut.
(3) Pelabuhan khusus ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Pasal 28 . . .
Your Correction
