Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas: a. pelabuhan umum; dan b. pelabuhan khusus.
Your Correction