Correct Article 24
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas pelabuhan penyeberangan dan lintas penyeberangan.
(2) Pelabuhan . . .
(2) Pelabuhan penyeberangan terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi dan antarnegara;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota;
dan
c. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan antarjaringan jalan nasional dan antarjaringan jalur kereta api antarprovinsi;
b. lintas penyeberangan antar negara yang menghubungkan antarjaringan jalan pada kawasan perbatasan;
c. lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi; dan
d. lintas pelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan kabupaten/kota dan jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota.
(4) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan penghubung sabuk dalam wilayah nasional.
(5) Lintas penyeberangan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi penyeberangan.
Your Correction
