Correct Article 23
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan pelabuhan danau; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau.
(2) Pelabuhan dan alur pelayaran sungai dan danau beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai dan danau.
Your Correction
