Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalur kereta api khusus dikembangkan oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut. (2) Jaringan jalur kereta api khusus dapat disambungkan dengan jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jaringan jalur kereta api khusus ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction