Correct Article 21
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(2) Jaringan jalur kereta api antarkota dikembangkan untuk menghubungkan:
a. PKN dengan pusat kegiatan di negara tetangga;
b. antar-PKN;
c. PKW dengan PKN; atau
d. antar-PKW . . .
d. antar-PKW.
(3) Jaringan jalur kereta api perkotaan dikembangkan untuk:
a. menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional; dan
b. mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Your Correction
