Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mencakup pula jembatan atau terowongan antarpulau serta jembatan atau terowongan antarnegara. (2) Jembatan atau terowongan antarpulau dikembangkan untuk menghubungkan arus lalu lintas antarpulau. (3) Jembatan atau terowongan antarnegara dikembangkan untuk menghubungkan arus lalu lintas dengan negara tetangga.
Your Correction