Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol. (2) Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhierarki berdasarkan kesatuan sistem orientasi untuk menghubungkan: a. antar-PKN; b. antara PKN dan PKW; dan/atau c. PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional. (3) Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL. (4) Jaringan . . . (4) Jaringan jalan strategis nasional dikembangkan untuk menghubungkan: a. antar-PKSN dalam satu kawasan perbatasan negara; b. antara PKSN dan pusat kegiatan lainnya; dan c. PKN dan/atau PKW dengan kawasan strategis nasional. (5) Jalan tol dikembangkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional. (6) Jaringan jalan bebas hambatan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction