Correct Article 17
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan transportasi darat terdiri atas jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Sistem jaringan transportasi laut terdiri atas tatanan kepelabuhanan dan alur pelayaran.
(4) Sistem jaringan transportasi udara terdiri atas tatanan kebandarudaraan dan ruang udara untuk penerbangan.
Your Correction
