Correct Article 16
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Kawasan megapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kawasan yang ditetapkan dengan kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
(2) Kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa;
b. terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan
c. terdapat keterkaitan fungsi antarkawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.
(3) Kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
(4) Kawasan perkotaan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari
100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
(5) Kawasan . . .
(5) Kawasan perkotaan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa.
Your Correction
