Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga; b. pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; c. pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau d. pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.
Your Correction