Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKN, PKW, dan PKL dapat berupa: a. kawasan megapolitan; b. kawasan metropolitan; c. kawasan perkotaan besar; d. kawasan perkotaan sedang; atau e. kawasan perkotaan kecil. Pasal 13 . . .
Your Correction