Correct Article 12
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
PKN, PKW, dan PKL dapat berupa:
a. kawasan megapolitan;
b. kawasan metropolitan;
c. kawasan perkotaan besar;
d. kawasan perkotaan sedang; atau
e. kawasan perkotaan kecil.
Pasal 13 . . .
Your Correction
