Correct Article 11
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Sistem perkotaan nasional terdiri atas PKN, PKW, dan PKL.
(2) PKN dan PKW tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) PKL ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota, setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
Your Correction
