Correct Article 9
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya nasional;
b. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara;
c. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional;
d. pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
e. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;
f. pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia, cagar biosfer, dan ramsar; dan
g. pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antarkawasan.
(2) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan strategis nasional berfungsi lindung;
b. mencegah pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
c. membatasi pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
d. membatasi pengembangan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya;
e. mengembangkan . . .
e. mengembangkan kegiatan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budi daya terbangun; dan
f. merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional.
(3) Strategi untuk peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis nasional dengan kawasan budi daya terbangun.
(4) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional meliputi:
a. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
b. menciptakan iklim investasi yang kondusif;
c. mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
d. mengelola dampak negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;
e. mengintensifkan promosi peluang investasi; dan
f. meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi.
(5) Strategi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal meliputi:
a. mengembangkan kegiatan penunjang dan/atau kegiatan turunan dari pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tinggi;
b. meningkatkan . . .
b. meningkatkan keterkaitan kegiatan pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tinggi dengan kegiatan penunjang dan/atau turunannya; dan
c. mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi terhadap fungsi lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat.
(6) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa meliputi:
a. meningkatkan kecintaan masyarakat akan nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur;
b. mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan masyarakat; dan
c. melestarikan situs warisan budaya bangsa.
(7) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan nilai kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia meliputi:
a. melestarikan keaslian fisik serta mempertahankan keseimbangan ekosistemnya;
b. meningkatkan kepariwisataan nasional;
c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup.
(8) Strategi untuk pengembangan kawasan tertinggal meliputi:
a. memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan;
b. membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antara kawasan tertinggal dan pusat pertumbuhan wilayah;
c. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat;
d. meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan;
dan
e. meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.
BAB III . . .
Your Correction
