Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung; b. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan c. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.
Your Correction