Correct Article 2
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
a. ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b. keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
c. keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
d. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
f. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
g. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
h. keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
i. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Your Correction
