Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 26 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku maka : a. Ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak diberlakukan atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional yang sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 30 Juni 2005 belum dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dipungut atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 30 Juni 2005, wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. c. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diminta kembali oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.
Your Correction