Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 26 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 . . .
Your Correction