Correct Article 36
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Your Correction
