Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Your Correction