Correct Article 33
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ayat
(2), apabila diperlukan Badan Pengawas dapat mengoordinasikan atau memimpin tindakan penanggulangan.
Your Correction
