Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (2), apabila diperlukan Badan Pengawas dapat mengoordinasikan atau memimpin tindakan penanggulangan.
Your Correction