Correct Article 30
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Pengangkutan zat radioaktif yang mempunyai sifat bahaya lain harus memenuhi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Your Correction
