Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkutan zat radioaktif yang mempunyai sifat bahaya lain harus memenuhi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Your Correction