Correct Article 26
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemeriksaan isi bungkusan selama pengangkutan oleh instansi yang berwenang hanya boleh dilakukan dengan peralatan tertentu dan dihadiri oleh atau atas petunjuk Petugas Proteksi Radiasi.
(2) Bungkusan yang diperiksa oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikembalikan pada keadaan semula, sebelum diteruskan kepada Penerima.
Your Correction
