Correct Article 23
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengangkut harus menempatkan bungkusan secara terpisah pada jarak aman dari petugas yang melaksanakan, tempat para pekerja dan anggota masyarakat, film fotografi yang belum diproses, dan atau bahan berbahaya dan beracun lainnya, selama pengangkutan, penyimpanan selama transit, dan penyimpanan sementara sebelum dan sesudah pengangkutan.
(2) Jarak aman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
