Correct Article 22
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengirim dalam melakukan pengangkutan bahan nuklir harus memenuhi persyaratan proteksi fisik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
