Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap bungkusan tidak boleh berisi barang-barang lain, kecuali dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan dan peralatan untuk penanganan zat radioaktif.
Your Correction