Correct Article 14
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengirim harus melakukan pembungkusan sesuai dengan tipe dan kategori bungkusan.
(2) Tipe bungkusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan pengujian bungkusan.
(3) Pengujian bungkusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Pengawas.
(4) Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah lolos uji diberikan sertifikat lolos uji.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
