Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengirim wajib segera memberitahukan kepada Penerima mengenai saat datangnya bungkusan di tempat tujuan.
Your Correction