Correct Article 7
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Sebelum pelaksanaan pengangkutan Pengirim wajib:
a. memberikan informasi yang lengkap dan benar secara tertulis kepada Pengangkut tentang bungkusan, bahaya radiasi dan sifat bahaya lain yang mungkin terjadi, dan cara penanggulangannya;
b. memberikan tanda, label, dan atau plakat pada kendaraan angkutan jalan dan jalan rel;
c. memberikan petunjuk secara tertulis kepada Pengangkut apabila tidak mungkin menyerahkan bungkusan kepada Penerima; dan
d. menyiapkan proteksi fisik selama pengangkutan bahan nuklir.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi :
a. pemberitahuan kepada Pengirim dan Badan Pengawas;
b. penyimpanan bungkusan di tempat yang aman; dan
c. pengembalian bungkusan kepada Pengirim.
Your Correction
