Correct Article 6
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengangkutan zat radioaktif hanya dapat dilakukan bila Pengirim dan Penerima zat radioaktif telah memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pengawas.
(2) Selain izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum pengangkutan dilaksanakan, Pengirim harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pengiriman dari Badan Pengawas.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
