Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan keselamatan pengangkutan zat radioaktif, Pengirim dan Penerima harus menerapkan prinsip : a. zat radioaktif tidak keluar dari wadahnya baik dalam kondisi pengangkutan normal maupun dalam kondisi kecelakaan; b. paparan radiasi di luar bungkusan dalam batas aman; c. bahan nuklir dalam pengangkutan harus tetap dalam kondisi subkritis; dan d. panas yang ditimbulkan oleh zat radioaktif dapat dilepaskan secara sempurna. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction