Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku untuk: a. pemindahan zat radioaktif di dalam suatu instalasi; b. zat radioaktif yang dipasang atau dimasukkan ke dalam tubuh manusia atau binatang hidup untuk diagnosa dan atau terapi; c. zat radioaktif yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sarana angkutan; d. zat radioaktif dalam bentuk barang atau produk konsumen; dan e. zat radioaktif yang berasal dari alam dalam ukuran tertentu. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction