Correct Article 3
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku untuk:
a. pemindahan zat radioaktif di dalam suatu instalasi;
b. zat radioaktif yang dipasang atau dimasukkan ke dalam tubuh manusia atau binatang hidup untuk diagnosa dan atau terapi;
c. zat radioaktif yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sarana angkutan;
d. zat radioaktif dalam bentuk barang atau produk konsumen; dan
e. zat radioaktif yang berasal dari alam dalam ukuran tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
