Correct Article 2
PP Nomor 26 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseeroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA.
(2) Nilai saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma Nusantara Internasional yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA ditetapkan oleh menteri Keuangan.
(3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma
Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma Nusantara Internasional beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA.
Your Correction
