Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
2. Pimpinan Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda Mahkamah Agung.
3. Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
4. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung dan Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Agung dan Hakim serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
5. Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara serta Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.