Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. JASA MARGA berupa sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum c.q.
Direktorat Jenderal Bina Marga.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. JASA MARGA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.