Tarif Biaya Tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut:
Biaya menjustir baik pada tera maupun tera ulang Rp 3.000,00 tiap pesawat.
Bagian-bagian dari 1.000 kilogram dihitung 1.000 kilogram baik pada tera maupun tera ulang.
9. Timbangan dengan dua skala atau lebih yang masing-masing skala ditera atau ditera ulang atau diuji atau diperiksa tersendiri, maka tiap skala dikenai biaya sebagaimana tersebut pada Pasal 1 angka 6 atau angka 7 atau angka 8 PERATURAN PEMERINTAH ini.
10. Alat Pencap Kartu :
a. Biaya pengesahan pada tera atau tera ulang alat pencap kartu yang bekerjanya secara otomatis Rp 1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) tiap pesawat;
b. Biaya pengesahan pada tera atau tera ulang alat pencap kartu yang bekerjanya tidak secara otomatis Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) tiap pesawat.
11. Meter Arus Bahan Bakar Minyak (Meter BBM)
a. Meter Kerja.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk tiap pesawat dihitung berdasarkan batas uji di dalam kapasitas maksimum (dalam m3/h) sebagai berikut :
- 100 m3/h pertama Rp 200,00 tiap m3/h dengan ketentuan minimum Rp 1.000,00;
- selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h Rp 100,00 tiap m3/h;
- selebihnya dari 500 m3/h Rp 50,00 tiap m3/h. Bagian-bagian dari m3/h dibulatkan menjadi satu m3/h.
b. Meter induk.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat dihitung berdasarkan batas uji dalam kapasitas maksimum (dalam m3/h) dan banyaknya cairan uji yang digunakan sebagai berikut :
1) meter induk BBM yang menggunakan satu atau dua jenis cairan uji dihitung sama dengan 2 (dua) kali biaya Yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja BBM Yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas meter induk BBM yang diperiksa dengan ketentuan minimum Rp 5 .000,00;
2) meter induk BBM yang menggunakan tiga jenis cairan atau lebih dihitung sama dengan 3 (tiga) kali biaya yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter BBM yang kapasitas maksimumnya dengan kapasitas maksimum meter induk BBM Yang diperiksa dengan ketentuan minimum Rp 10,000,00.
c. Meter Prover.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat dihitung berdasarkan volume bolak balik antara 2 (dua) detektor switch (dalam liter) dan banyak seksi yang diperiksa. 1) meter prover Yang mempunyai satu seksi sebagai berikut -
2.000 liter pertama Rp 5,00 tiap liter dengan ketentuan minimum Rp 5.000,00;
- selebihnya dari 2.000 liter sampai dengan 10.000 liter Rp 2,50 tiap liter;
- selebihnya dari 10.000 liter Rp 1,00 tiap liter.
Bagian-bagian dari liter dibulatkan menjadi satu liter.
2) meter prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih dihitung sama dengan 2 (dua) pesawat meter prover yang terdiri dari satu seksi yang volumenya sama dengan masing- masing seksi (seksi besar I dan seksi besar II) meter prover yang diperiksa, dengan ketentuan minimum Rp 10.000,00.
d. Pompa ukur.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat pompa ukur BBM dihitung berdasarkan jenis cairan ukurnya (BBM murni atau BBM campur) :
1) pompa ukur BBM murni Rp 2.000,00 tiap pesawat; 2) pompa ukur BBM campur Rp
3.000,90 tiap pesawat.
12. Meter Gas (tekanan rendah dan tekanan tinggi).
a. Meter kerja Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dari tiap pesawat yang diperiksa sebagai berikut :
1) kapasitas maksimum di atas 500 m3/h Rp 1.000,00 tiap pesawat;
2) kapasitas maksimum di atas 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h Rp 500,00 tiap pesawat;
3) kapasitas maksimum di atas 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h Rp 300,00 tiap pesawat;
4) kapasitas maksimum kurang dari atau sama dengan 10 m3/h Rp 200,00 tiap pesawat.
b. Meter induk Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk tiap pesawat sama dengan 10 (sepuluh) kali biaya yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas maksimum meter induk yang diperiksa.
c. Meter gas orifis Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Rp 5.000,00 tiap pesawat.
13. Meter air Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dari tiap pesawat yang diperiksa sebagai berikut :
a. kapasitas di atas 100 m3/h Rp 1.000,00 tiap pesawat;
b. kapasitas di atas 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h Rp 500,00 tiap pesawat;
c. kapasitas maksimum kurang atau sama dengan 10 m3/h Rp 100,00 tiap pesawat.
14. Meter listrik
a. Meter KWH 1) Meter kerja Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan banyaknya fasa tiap pesawat yang diperiksa sebagai berikut:
- Rp 1.500,00 tiap pesawat 3 fasa;
- Rp 300,00 tiap pesawat 1 fasa.
2) Meter induk (satu fasa)atau tera ulang Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera ulang Rp 5.000,00 tiap pesawat.
b. Meter pembatas arus Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Rp 100,00 tiap pesawat.
15. Tangki Ukur Tetap
a. Biaya pengesahan pada tera atau tera ulang tangki ukur tetap silinder tegak dihitung sebagai berikut :
-
1.000 kiloliter pertama Rp 100,00 untuk setiap kiloliter dengan minimum Rp
50.000,00;
- selebihnya dari 1.000 kiloliter sampai dengan 10.000 kiloliter Rp 10,00 setiap kiloliter;
- selebihnya dari 10.000 kiloliter Rp 1,00 setiap kiloliter. Bagian-bagian dari kiloliter dihitung satu kiloliter.
b. Untuk tangki ukur tetap silinder datar biaya tersebut pada huruf a angka ini ditambah 25% (dua puluh lima persen);
c. Untuk tangki ukur tetap bola dan tangki ukur tetap speroidal biaya pada huruf a angka ini ditambah 50% (lima puluh persen).
16. Tangki Ukur Gerak
a. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang tangki ukur mobil atau tangki ukur cikar atau tangki ukur wagon dihitung Rp 2.000,00.untuk setiap kiloliter dengan minimum Rp 10.000,00;
b. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang tangki ukur tongkang atau tangki ukur kapal (tangker) atau tangki ukur pindah dihitung sebagai berikut :
-
1.000 kiloliter pertama Rp 100,00 untuk setiap kiloliter dengan minimum Rp
30.000,00;
- Selebihnya dari 1.000 kiloliter sampai dengan 10.000 kiloliter Rp 10,00 setiap kiloliter;
- Selebihnya dari 10.000 kiloliter Rp 1,00 setiap kiloliter. Bagian-bagian dari kiloliter dihitung satu kiloliter;
c. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang tangki ukur apung dihitung sesuai dengan angka 15.
17. Alat ukur dari Gelas.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera gelas ukur, labu ukur, buret dan semacamnya adalah sebesar Rp 100,00 setiap garis skala, dengan ketentuan minimum Rp 300,00.
18. Bejana Ukur.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a. Kapasitas lebih dari 500 liter sampai dengan 1.000 liter Rp 7.500,00 tiap pesawat;
b. Kapasitas lebih dari 200 liter sampai dengan 500 liter Rp 5.000,00 tiap pesawat;
c. Kapasitas lebih dari 50 liter sampai dengan 200 liter Rp 2.500,00 tiap pesawat;
d. Kapasitas 50 liter dan kurang Rp 1.500,00 tiap pesawat;
e. Kapasitas lebih dari 1.000 liter biaya pada huruf a angka ini ditambah Rp 2.500,00 tiap pesawat.
19. Meter Taksi.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a. Meter taksi yang hanya menghitung berdasarkan jarak yang ditempuh adalah Rp 2.500,00 tiap pesawat;
b. Meter taksi yang dapat menghitung berdasarkan jarak dan waktu yang ditempuh adalah Rp
3.500,00 tiap pesawat.
20. Alat Ukur Tekstil, Kabel dan sejenisnya.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a. Yang berbentuk bilah berlaku ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 PERATURAN PEMERINTAH ini untuk setiap pesawat;
b. Yang mekanik dengan alat hitung Rp 2.500,00 tiap pesawat;
c. Yang elektronik dengan alat hitung Rp 3.500,00 tiap pesawat.
21. Alat Ukur Tinggi.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a. Alat ukur tinggi sejenis dengan ukuran panjang biasa berlaku ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Alat ukur tinggi dengan alat penunjukan secara mekanik atau elektronik dikenai biaya Rp
3.000,00 tiap 10 meter.
Bagian-bagian dari 10 meter dihitung 10 meter.
22. Biaya pemeriksaan atau pengujian atau pengesahan pada tera atau terulang atau pembatalan pada tera atau tera ulang atas :
a. Penghitung sekon (stopwatch) dihitung Rp 600,00 tiap pesawat;
b. Penghitung kecepatan (speedometer) dan lain-lainnya dihitung Rp 600,00 tiap pesawat;
c. Meter rem (ralentometer) dan lain-lainnya dihitung Rp 600,00 tiap pesawat;
d. Meter parlor dihitung Rp 600,00 tiap pesawat;
e. Neraca analisa dihitung Rp 800,00 tiap pesawat;
f. Neraca substitusi dihitung Rp 1.500,00 tiap pesawat.
23. Biaya pemeriksaan atau pengujian atau pengesahan pada tera atau tera ulang atau pembatalan pada tera ulang dihitung tiap jam Rp 600,00 dengan minimum biaya Rp 1.200,00 terhadap:
a. Termometer;
b. Mesin ukur luas dan alat ukur luas;
c. Alat ukur sudut;
d. Balok ukur (block gauge);
e. Mikrometer;
f. Areometer dan densimeter;
g. Bermacam-macam alat resisi lainnya;
h. Perlengkapan meter arus BBM;
i. Perlengkapan meter gas orifis.
Bagian-bagian dari satu jam dihitung satu jam.
24. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang timbangan ban berjalan (conveyer belt weighing scale), dihitung sebagai berikut :
a. 100 ton/h pertama Rp. 500.00 tiap ton/h dengan ketentuan minimum Rp 20.000,00;
b. Selebihnya dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h Rp 50,000,00 tiap ton/h;
c. Selebihnya dari 500 ton/h Rp 5,00 tiap ton/h. Bagian-bagian dari ton dihitung satu ton.
(1) Terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang:
- ditanam, atau - mempunyai sifat dan atau konstruksi khusus, atau - tidak ditanam tapi terkumpul dalam satu tempat dengan jumlah sekurang-kurangnya lima
pesawat, maka peneraannya, pengulangan teranya atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian atau penelitian pendahuluan dapat dilakukan di tempat pakai atau di tempat terkumpul, dengan dihitung selain biaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini juga dikenai penggantian dan tambahan biaya menurut tarif di bawah ini :
a. Penggantian biaya perjalanan dari pegawai yang bertugas termasuk juga biaya pengangkutan peralatan/instrumen/perkakas kemetrologian yang besarnya dihitung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tambahan biaya untuk :
Nomor Alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang Sebesar :
1. DitanamRp 2.000,00/pesawat
2. Mempunyai kekhususan Rp 2.000,00/pesawat dengan minimum Rp 10.000,00
3. Tidak ditanam, sekurang kurangnya sejumlah 5 pesawat Rp 10.000,00
4. Tidak ditanam yang terdapat di tempat pesawat yang ditanam Rp 2.000,00/pesawat dengan maksimum atau di tempat pesawat Rp 10.000,00 yang mempunyai kekhususan
(2) Jika pelaksanaan pekerjaan terhadap beberapa pemilik dan atau pemakai dan/atau pemegang kuasanya dalam hari atau tanggal yang sama oleh seorang atau beberapa orang petugas yang sama maka biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini dipikul bersama oleh beberapa pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa yang bersangkutan;
(3) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini harus dibayar oleh masing-masing pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah biaya tera yang harus dibayar termasuk tambahan biaya pemeriksaan setempat.