Article 1
Dengan berubahnya status badan hukum PT. INdonesian Satellite Corporation, selanjutnya disebut PT.
INDOSAT, dari suatu perusahaan modal asing menjadi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan dimana Anggaran Dasar badan hukum tersebut telah diubah dengan Akte Notaris Mohanunad Said Tadjoedin Nomor 298 tanggal .31 Desember 1980, maka pengaturan pembayaran pajak dan pemberian tambahan kelonggaran perpajakan termasuk pembebasan bea masuk bagi PT. INDOSAT sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 64) dinyatakan tidak berlaku lagi.