ANGGARAN DASAR
PERUM BIO FARMA berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah.
Tujuan PERUM BIO FARMA ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang produk hayati dan farmasi sesuai dengan ekonomi Pancasila dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
PERUM BIO FARMA berusaha dalam lapangan produk hayati dan farmasi dalam arti yang seluas-luasnya.
(1). Modal PERUM BIO FARMA, adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi-bagi atas saham.
(2). Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan, Negara Bio Farma pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri.
(3). Setiap penambahan modal PERUM BIO FARMA yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4). PERUM BIO FARMA mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5). PERUM BIO FARMA mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan.
dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan cadangan penyusutan yang pengurusan dari penggunaannya diatur oleh Menteri.
(6). PERUM BIO FARMA tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(1). Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha PERUM BIO FARMA sebagaimana termaksud dalam Pasal 4 dan Pasal
5. (2). Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya PERUM BIO FARMA.
PERUM BIO FARMA dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum Untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(1). Dalam menjalankan tugas-tugas pokok PERUM BIO FARMA
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2). Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, dan apabila Direktur tersebut tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain
berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3). Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaan, atau apabila jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4). Gaji, tunjangan, emolumen dan penghasilan lain daripada anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(1). Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :
a. memimpin, mengurus, dan mengelola PERUM BIO FARMA sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan PERUM BIO FARMA;
c. mewakili PERUM BIO FARMA di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2). Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)mempunyai hak dan wewenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan PERUM BIO FARMA;
b. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan gaji, pensiun/tunjangan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan- peraturan lainnya yang berhubungan dengan itu;
c. mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian tersebut pada huruf b;
d. menyerahkan kekuasaan Direksi untuk mewakili PERUM BIO FARMA di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain;
e. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur
lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1).
Anggota Direksi harus Warganegara INDONESIA.
(2).
Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi hayati dan atau farmasi serta akhlak dan moral yang baik.
(1). Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2). Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3). PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) belum berakhir, dalam hal- hal tersebut di bawah ini :
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan atau nama baik Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat itu oleh Menteri.
(6). Selama persoalan tersebut pada ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4), belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(1). Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan ijin tertulis dari PRESIDEN.
(2). Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya.
(3). Anggota Direksi tidak boleh mempuyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja/karyawan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
(1). Semua pegawai PERUM BIO FARMA termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga, dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi PERUM BIO FARMA, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2). Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai PERUM BIO FARMA.
(3). Semua pegawai PERUM BIO FARMA yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik PERUM BIO FARMA dan barang-barang persediaan milik PERUM BIO FARMA yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4). Pegawai yang dimaksud pada ayat (1) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertangungjawaban mengenai pengurusannya.
(5). Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi perusahaan, disimpan di tempat PERUM BIO FARMA atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
Tahun Buku PERUM BIO FARMA adalah tahun takwin, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
(1). Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran PERUM BIO FARMA yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya.
(2). Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran PERUM BIO FARMA sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3). Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4). Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan PERUM BIO FARMA dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Untuk tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
(2). Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut ayat (1) dikirimkan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(3). Cara penilaian pos dalam peruntungan harus disebutkan.
(4). Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri Keuangan tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5). Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya.
(6). Pengesahan termaksud ayat (5) memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(1) Dari laba bersih yang telah dilakukan menurut ketentuan Pasal 21 disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas PERUM BIO FARMA, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta tersebut ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(3) Apabila jumlah cadangan umum menurut ayat (1) huruf b telah tercapai, maka jumlah dari bagian laba bersih diperuntukkan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan kapasitas PERUM BIO FARMA.
(4) Cadangan tujuan tersebut pada ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan dan peningkatan PERUM BIO FARMA.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.