Article 7
Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, intansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 45 tahun 1954 apabila perlu dapat minta bantuan kepada aparatur Pemerintah Daerah.
PP Nomor 26 Tahun 1970
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.