Article 1
Selain dari yang dikecualikan menurut pasal 2, maka pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang diberikan sebelum 1 Agustus 1945 dan pembayarannya dapat dituntut sebelum tanggal tersebut, tidak dibayar lagi jika pensiun-pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala itu tidak ditagih oleh yang berhak sebelum 1 April 1954.