Correct Article 180
PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
{2) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola langsung oleh pemegang IUP atau IUPK.
(3) Dalam hal terjadi peningkatan kapasitas produksi, pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi produksi wajib meningkatkan biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat.
(4) Dalam hal realisasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat tidak tercapai wajib ditambahkan pada tahun berikutnya.
16.Ketentuan...
16. Ketentuan ayat (4) huruf b Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
