Correct Article 177
PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men5rusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada Menteri.
(21 RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
