Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 162

PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib mengutamakan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri. (2) Dalam . (21 Dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dapat membeli produk impor yang dijual di dalam negeri dengan ketentuan: a. memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual; dan b. dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak terpenuhi, pemegang [UP, IUPK, atau IUJP dapat mengimpor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya ke dalam negeri. (4) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan pemberitahuan: a. daftar pembelian barang; b. impor sementara; dan c. rekondisi barang, kepada Menteri. (5) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP wajib menyampaikan rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di dalam negeri dan barang yang akan diimpor sendiri kepada Menteri dalam RKAB. (6) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, atau IUJP melakukan impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. (71 Pembelian impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya dapat diberikan fasilitas impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Ketentuan 14. Ketentuan Pasal L77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction