Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 120

PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) dapat diperpanjang 1. (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun. (21 Jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dapat diperpanjang selama 10 (sepuluh) tahun setiap kati perpanjangan. (3) Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada Menteri, paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. (4) Permohonan... (4) Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit harus dilengkapi: a. peta dan batas koordinat wilayah; b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; c. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi; d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; e. RI(AB; dan f. neraca sumber daya dan cadangan. (5) Menteri memberikan persetqiuan permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terhadap kinerja Operasi Produksi. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian paling lambat sebelum berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian. 13. Ketentuan ayat (5) Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction