Correct Article 109
PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a dan huruf b dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
dan
b. untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(21 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c dan huruf d yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam hal IUPK dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(4) Permohonan...
{41 Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(5) Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUPK dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
(6) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. rencana kerja selama masa perpanjangan;
e. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(71 Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
(8) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kinerja Operasi Produksi.
(9) Penolakan...
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disampaikan kepada pemegang IUPK disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 111 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:
Pasal 1 1 1
(1) Kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. untuk komoditas Mineral logam terdiri atas:
1. kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUPK yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUPK secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi;
dan
2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolah an dan I atau Pemurnian.
b. untuk komoditas Batubara terdiri atas:
1. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUPK yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengembanga,n dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUPK secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi;
2.memiliki...
2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
3. memenuhi ketentuan jenis Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dan/atau batasan minimum persentase jumlah Batubara yang diproduksi untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
12. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
