Correct Article 104
PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) wajib melakukan Eksplorasi lanjutan setiap tahun.
(21 Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penemuan cadangan baru pada WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara.
(4) Besaran...
(41 Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dalam RKAB.
(5) Kewajiban Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dalam Peraturan Menteri.
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
